Netizen Saling Berseberangan Tanggapi Soal Status Tersangka Ahok

 


Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11).

"Menetapkan saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama MM. alias Ahok sebagai tersangka," kataKepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta.

Kasus ini berpangkal dari ucapan Ahok yang menyinggung penggunaan surat Al Maidah ayat 51, menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Ucapan Ahok itu terlontar saat berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu, 27 September silam.

Di media sosial, penetapan Ahok sebagai tersangka mendapat bermacam respons dari khalayak internet.

Rabu (16/11), sejumlah kata kunci berkenaan topik ini mencuat dalam Tren Twitter Indonesia, antara lain #KamiAhok, #DukungFatwaMUI, "Kabareskrim Polri", "Jenderal Tito Karnavian", dan "Basuki Tjahaja Purnama".
#KamiAhok memuncaki Tren Twitter

Para pendukung Ahok mengibarkan tagar #KamiAhok, sebagai bentuk dukungan moral untuk jagoan mereka.

Akun pencatat tren, @TrendinaliaID, mengirim sinyal menguatnya #KamiAhok di daftar tren, sejak pukul 9.17 WIB. Tiga menit kemudian, tagar itu sudah memuncaki Tren Twitter Indonesia.

"Hari ini dunia menyoroti status tersangkanya @basuki_btp. Kita buktikan kalau banyak warga indonesia yang terus disampingnya #KamiAhok," tulis akun @kurawa (167 ribu pengikut), yang dikenal sebagai salah satu pendukung Ahok.

Salah satu kicauan berpengaruh di tagar itu dikirimkan sutradara, Joko Anwar, yang menuai 2.300 retweet--hingga pukul 13.00 WIB. Dicuitkan dalam bahasa Inggris, kira-kira, Joko Anwar hendak berkata bahwa hanya orang jahil yang tidak menerima orang baik macam Ahok.

Respons pengkritik Ahok

Tak mau kalah, para pengkritik Ahok berusaha mendongkrak tagar #DukungFatwaMUIdalam daftar tren.

Tagar itu mendukung "pendapat dan sikap keagamaan" yang dirilis Majelis Ulama Indonesia (MUI), berkenaan ucapan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51. Dalam surat bertanggal 11 Oktober, MUI memang berpendapat bahwa Ahok menghina agama dan ulama.

Kicauan #DukungFatwaMUI tak berbeda dengan tuntutan ratusan ribu pendemo pada 4 November silam di Jakarta. Lebih kurang, mereka mendesak penuntasan kasus dugaan penistaan agama ini. Beberapa pekicau juga menambahkan tagar bersentimen negatif, seperti #PenjarakanAhok.

Sejumlah tokoh yang selama ini getol mengkritik Ahok juga ikut berkicau menyambut status tersangka yang disandang Ahok.

"Alhamdulillah. Hukum masih berdiri di negeri Ini. Ahok tersangka penista agama. Salam hormat kepada presiden dan kapolri," tulis @UstadTengku, yang dipercaya milik Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Tengku Zulkarnain.

Komentar juga datang dari Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan pengikutnya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan penistaan agama ini. "Jangan sampai ada rekayasa dan sandiwara," tulis Fadli.

Adapun Ahok sudah angkat bicara soal statusnya sebagai tersangka. Seperti dikutip detikcom, Ahok mengaku siap menjalani proses pengadilan, yang diharapkan berlangsung terbuka.

"Saya menerima status tersangka dengan ikhlas. Polisi kita profesional. Ini bukan akhir," kata Ahok, yang berbicara kepada wartawan, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

Ahok juga mengingatkan, status tersangka tidak membuatnya gugur dari Pilkada DKI 2017. "Tanggal 15 Februari, hari pemilihan, kami tetap ikut. Jadi pendukung kami tetap datang ke TPS, menangkan kami satu putaran," kata dia.

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan penistaan agama ini, sepanjang 6-12 Oktober, kepolisian telah menerima 14 laporan yang mengadukan Ahok.

Sebelum menetapkan Ahok sebagai tersangka, polisi melakukan gelar perkara, dan memeriksa 39 orang saksi ahli, termasuk di antaranya ahli hukum pidana, bahasa Indonesia, agama, psikologi, dan antropologi.

https://beritagar.id/artikel/berita/netizen-bersimpang-respons-soal-status-tersangka-ahok

No comments:
Write komentar