Pasal Santet Disetujui, Dukun Ilmu Gaib Terancam 5 Tahun Bui

 


Jakarta - Panja KUHP DPR menyetujui salah satu poin yang mengatur soal larangan orang menyatakan dirinya punya ilmu gaib untuk melakukan tindakan negatif. Pasal itu juga dikenal dengan pasal santet. Jika terbukti, orang tersebut akan dikenakan pidana 5 tahun penjara.

Ketua Panja KUHP Benny K Harman menjelaskan pembuktian terhadap perilaku ini terkait pernyataannya bukan ilmu gaib yang Ia punya.

"Orang yang menyatakan kalau orang itu mempunyai kekuatan untuk membuat orang mati itu bisa masuk tindak pidana, membuat pernyataan saja," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

"Tapi kalau orang datang untuk dia untuk membuat si A sakit kena itu, karena dia menyatakan sanggup. Tapi mendeclare dia sebagai tokoh yang punya kekuatan gaib untuk hal negatif itu pidana apalagi melakukan," sambung dia.

Pasal ini tidak berlaku jika tidak ada pernyataan yang mendukung perbuatan gaib untuk sesuatu yang negatif tersebut. Jadi polisi tak lantas membuktikan perbuatan gaibnya.

"Kalau kita baca, kalau pakai pasal ini saya punya kekuatan gaib. Saya tidak menyatakan kemudian ada kelompok orang yang menyatakan saya punya kekuatan gaib terus masyarakat datang ke saya. Itu berbeda," beber Benny.

Berikut bunyi Pasal 295 KUHP Buku II Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum

Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau menentukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau dikenakan denda paling banyak Kategori IV. 
(wsn/asp)

No comments:
Write komentar